Berapa Biaya Bulanan Bpjs Kelas 2

Berapa Biaya Bulanan Bpjs Kelas 2

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.

Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah

Besaran: Rp 42.000 per orang per bulan

Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp 7.000)

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan

Daftar Biaya BPJS Kesehatan

Pemerintah memastikan penghapusan sistem kelas BPJS pada tahun 2025 nanti. Jadi untuk saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu :

Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.

Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu :

Peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

Dibayarkan oleh pemerintah

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016

Denda hanya dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap

Besaran denda: 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)

Denda maksimal: Rp 30.000.000

Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terkini ini masih mengacu pada sistem kelas yang ada dan akan berlaku hingga implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.

Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:

Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi

linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.

Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua

Besaran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan

Dibayarkan oleh pekerja penerima upah